KABUPATEN BEKASI, SKN - Pembangunan taman berikut pendopo di Desa Tambun, Kecamatan Tambun-Selatan, Kabupaten-Bekasi menuai kritik pedas, sorotan tajam dan pantauan fokus serta tanggapan keras dari para Aktivis, LSM dan Media, yang menilai bahwa tidak adanya transparansi dari pihak Desa Tambun dalam melakukan pelaksanaan kegiatan pembangunan taman tersebut,(07/11/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Tim (7) Tujuh LPPN-RI, Daniel Apollo saat di jumpai Awak Media di lokasi pada (05/11/2021) mengatakan bahwa," Pembangunan taman berikut Pendopo Desa Tambun terkesan seperti ada sesuatu hal yang disembunyikan di balik pepohonan yang rindang, dengan keteduhan bernuansa bening tersebut mampu membuai mata dan kesadaran kita akan angka-angka anggaran pembelanjaan pembangunan tersebut menjadi pudar dan hilang bak air mancur dalam kolam ikan," ungkapnya berpuitis.
Dalam pembangunan taman Desa Tambun tersebut Aktivis Tim (7) Tujuh LPPN-RI menilai telah melanggar Undang-Undang dengan tidak adanya transparansi yang mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang seharusnya di terapkan oleh Kades Tambun Sarja Winata, atau yang lebh dikenal sebagai Ja'ut.
Menurut Daniel," Transparansi Publik dalam setiap pembangunan dalam bentuk apapun yang menggunakan uang rakyat, wajib di lakukan oleh pengguna anggaran termasuk Kepala Desa Tambun Sarja Winata, agar masyarakat luas dapat mengetahuinya dengan jelas sumber pendanaan tersebut darimana, berapa jumlah dana yang digunakan, untuk apa saja, siapa yang mengerjakan dan berepa lama proses pengerjaannya," tandas nya.
"Berdasarkan pantauan kami dilokasi sejak di mulainya pembangunan taman Desa tersebut tidak pernah terlihat papan proyek pembangunan taman Desa Tambun ini di pampang atau terpasang di lokasi pembangunan sampai saat ini, sehingga membuat kami tergerak untuk mulai menanyakan setelah terlihat pembangunan taman Desa tersebut mulai mendekati tahap penyelesaian,"jelas Daniel Apollo pada Awak Media.
Daniel mengungkapkan bahwa, ia telah berusaha menanyakan hal tersebut pada Kades Sarja Winata terkait biaya pembangunan taman Desa, namun sulit untuk bertemu dengan sang Kades, kendati hal tersebut telah dilakukan dengan menghubungi melalui Whatsapp, Telpon Celluler, datang ke lokasi, datang ke Desa hingga datang ke kediamannya untuk mendapatkan keterangan jelas tentang anggaran pembangunan taman Desa Tambun, namun tak kunjung dijawab, bertemu dan berkomunikasi.
"Karna sudah 3 (tiga) kali kami mencoba untuk menemui bahkan sampai kediamannya juga kami belum bisa ketemu masa kami harus tanyakan ke pendopo," terangnya seraya tangannya menunjuk ke Pendopo taman Desa Tambun.
Danielpun menegaskan bahwa,"Sudah saatnya tuntutan masyarakat dan para aktivis serta wartawan untuk mendapatkan dan butuh transparansi serta informasi dalam menjalankan control sosial terhadap aktifitas kegiatan para penyelenggara negara, sehingga tujuan daripada negara adalah untuk membangun Pemarintahan yang bersih dan berwibawa, dimana kenudian akan terwujud sesuai dengan tujuan negara," paparnya.
"Dalam Pembangunan Taman Desa Tambun,"kata Daniel,"Disinyalir atau dapat diduga dan terindikasi kuat adanya permainan kotor di dalam pengerjaannya," tukis Aktivis LPPN-RI.
"Apa salah dipampangkan papan proyek apabila ada kegiatan?,"tanya Daniel dengan mengkrentitkan dahinya,"Sehingga tidak menimbul kan persepsi yang "MIRING" dari berbagai kalangan, bak dahan pohon merebah dikarenakan kurang siraman," imbuhnya.
Danielpun menegaskan," Untuk itu kami meminta dengan tegas pada Kades Sarja Winata alias Ja'ut, Pasanglah Papan Proyek Pembangunan taman Desa ini, jangan kau sembunyikan Angka-angka itu di bawah pendopo dan pohon yang rindang, masa kami harus bertanya pada Jembatan pelintas kolam ikan dan Pohon rindang yang melambai-lambai," pungkas Aktivis Tim 7 (tujuh) LPPN-RI, Daniel Apollo dengan berdiri diatas jembatan taman, sesekali kembali menunjukan kedua tangannya ke Jembatan pelintas kolam ikan dan Pohon Mangga dilokasi tersebut seraya menggerakan kedua alis matanya turun-naik sambil tersenyum.
(JLambretta) SKN
Komentar
Posting Komentar