Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

DR Tri Hayati Saksi Ahli : 'Digugatan Perdata PT Pulomas Sentosa Soal Pencabutan Izin, Bisa Dibatalkan Demi Hukum'


PANGKALPINANG, SKN - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.

Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 

Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(RF/KBO Babel) SKN

Komentar


POSTINGAN TERBARU

SMSI Gelar Seminar Pengusulan Margono Djojohadikoesoemo Sebagai Pahlawan Nasional

SEMARANG, SKN – Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar Kabupaten kolaborasi dengan Seruling Mas diPurwokerto pada Selasa (18/3/2025), kembali SMSI gelar seminar di tingkat provinsi Jawa Tengah, diadakan di Art Center Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (20/3/2025).  Seminar Provinsi dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai calon pahlawan nasional ini dihadiri oleh: Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos RI, Radik Karsadiguna, mewakili Menteri Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Syakur M.Si., mewakili Gubernur Jawa Tengah, Kepala BNI Regional Yogyakarta Aryanto Suwondo Geni, Wakil Rektor IV Undip, Prof. Wijayanto, S.I.P., M.Si., Ph.D., Dekan FIB Undip, Prof. Alamsyah, Kordinator Profesor Insan Cita Sujana Saeman, Wadek 1 dan Wadek 2 FIB Undip Prof. Farmacelia Nurhadi, SS, M.Hum, MA, Ph.D dan Dr. Siti Maziah, M.Hum, Ketua SMSI ...

Satgas Pamtas Gunakan Penyeberangan Darurat Dalam Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Muakan Petinggi, Sintang

SINTANG, SKN - Hujan deras beberapa hari terakhir menyebabkan banjir yang merendam permukiman warga. Pos Muakan Satgas Pamtas RI-Malaysia telah menyiapkan jalur penyeberangan darurat menggunakan perahu rakit darurat untuk warga yang terdampak banjir di Desa Muakan Petinggi, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Minggu (16/3/2025). Sejak jalanan mulai terdampak banjir, anggota Satgas dibantu relawan telah mengevakuasi puluhan warga, termasuk lansia, ibu hamil, dan anak-anak, ke lokasi yang lebih aman. Proses evakuasi terus berlangsung dengan prioritas pada kelompok rentan serta mereka yang terdampak paling parah. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengevakuasi warga yang masih terjebak banjir serta memastikan mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan," ujar Dannpos Muakan, Pelda Syafruddin. Di posko pengungsian yang telah didirikan, para pengungsi mendapatkan layanan medis, makanan siap saji, serta perlengkapan darurat. Sementara itu, tim dari Satgas Pamtas dan rel...

Aksi Bersih Wilayah, Satgas Yonzipur 5/ABW Tingkatkan Sweeping Keamanan Dan Penegakan Hukum di Perbatasan

SEKAYAM,  SKN - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, Pos Sei Beruang Satgas Pamtas melaksanakan operasi sweeping kendaraan bermotor di sejumlah titik di Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (16/2/2025). “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah perbatasan dan mencegah tindak kejahatan, seperti penyelundupan atau penggunaan kendaraan bodong. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Serda Tasyaalun. Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, mencegah peredaran barang ilegal, dan memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Selama operasi," lanjutnya," Sejumlah kendaraan yang diperiksa, dengan hasil nihil dan tidak ditemukan pelanggaran seperti kendaraan tanpa STNK, pengendara tanpa SIM, atau barang ilegal Kendaraan yang tidak memenuhi syarat la...

Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga, Bulan Ramadhan Tak Jadi Penghalang Babinsa Koramil 04/Jebres Tetap Semangat

SURAKARTA, SKN - Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K bersama dengan Tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling) melaksanakan kegiatan Kerja Bakti bersih bersih lingkungan bertempat di Sepanjang Jl.Sungai Batanghari Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, Sabtu (08/03/2025). Dikatakan Sertu Teguh K, kegiatan kerja bakti bersih - bersih lingkungan , dimana Babinsa hadir di tengah tengah warga tersebut merupakan wujud Kemanunggalan TNI dengan rakyat agar TNI selalu dekat dan di cintai rakyat.  "Kegiatan Kerja bakti bersih - bersih lingkungan di Sepanjang Jl.Sungai Batanghari Kelurahan Gandekan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih,sehat,rapi,indah dan juga untuk mencegah adanya timbul bibit - bibit penyaki yang dapat membahayakan Warga."ujarnya. "Dan juga Penebangan pohon sebagai upaya menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu pada saat terjadi hujan yang di sertai angin kencang yang dapat menimbulkan banyak kerawa...


POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari...

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," teran...

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib...

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya...

Adanya Temuan, Koreksi Dan Informasi, Kasdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

KUBU RAYA, SKN - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, Rabu (14/6/2023). Kegiatan dihadiri Irum Itjenad, Brigjen TNI Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr. (Han)., Ketua Tim Pengawasan Post Audit Itjenad Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M., Irdam dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Para Asisten, Kabalak dan Komandan Satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Dalam sambutan Pangdam XII/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam disampaikan, selama kurang lebih 10 hari telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan oleh Tim Post Audit Itjenad di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, namun dalam waktu yang relatif singkat tersebut telah dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Tim Post Audit Itjenad. "Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, tentunya didapatkan berbagai temua...

POSTINGAN LAINNYA

Cepat Tanggap Prajurit Pasmar 1 Evakuasi Warga Korban Banjir Luapan Kali Ciliwung

JAKARTA, SKN - Prajurit Pasmar 1 Korps Marinir kembali menunjukkan aksi tanggapnya yang dengan cepat melaksanakan evakuasi terhadap korban banjir yang berada di wilayah Kebon Pala, Jakarta Timur, Selasa (04/03/2025).  Banjir ini terjadi akibat luapan Kali Ciliwung yang terjadi akibat tingginya curah hujan di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini. Banjir yang melanda sejak Senin (03/03/2025) dini hari itu tak kunjung surut hingga mengganggu aktivitas warga dengan ketinggian air satu hingga dua meter.  Usai tiba di lokasi, tim Satgas banjir dari Pasmar 1 yang dipimpin oleh Lettu Marinir Marcel Galih langsung bergerak cepat mengevakuasi warga yang masih terjebak di tempat tinggalnya.  "Medan evakuasi yang berupa gang-gang kecil cukup menyulitkan para prajurit Baret Ungu untuk mengevakuasi warga menggunakan perahu karet," ujar Katim Satgas  Pasmar 1. "Tak kurang akal," lanjutnya,"Para prajurit Pasmar 1 mencoba mengevakuasi menggunakan alat seadanya seperti kasur beka...

Diduga Penyidik Ranmor Ditreskrimum PMJ Langgar Aturan, KOMAKOPEPA Surati Pendapat Hukum ke MA

JAKARTA, SKN -  DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat  permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada  Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait  adanya dugaan kriminalisasi terhadap   Pengadu NETTY R. GULTOM dan  TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak  Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025). Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan  LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum  Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ; 1.  Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jay...

Aksi Bersih Wilayah, Satgas Yonzipur 5/ABW Tingkatkan Sweeping Keamanan Dan Penegakan Hukum di Perbatasan

SEKAYAM,  SKN - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, Pos Sei Beruang Satgas Pamtas melaksanakan operasi sweeping kendaraan bermotor di sejumlah titik di Dusun Sei Beruang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Minggu (16/2/2025). “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah perbatasan dan mencegah tindak kejahatan, seperti penyelundupan atau penggunaan kendaraan bodong. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas,” ujar Serda Tasyaalun. Operasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, mencegah peredaran barang ilegal, dan memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Selama operasi," lanjutnya," Sejumlah kendaraan yang diperiksa, dengan hasil nihil dan tidak ditemukan pelanggaran seperti kendaraan tanpa STNK, pengendara tanpa SIM, atau barang ilegal Kendaraan yang tidak memenuhi syarat la...

Penghormatan Atas Dedikasi Dan Dukungan Peningkatan Satbravo 90 Kopasgat, Kasau Disematkan Brevet Kehormatan Albara

BOGOR, SKN- Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin menghadiri acara penyematan brevet kehormatan Albara Kopasgat kepada Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, oleh Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) Marsma TNI Deny Muis, di markas Satuan Bravo 90 Kopasgat, Bogor. (Jumat, 7-2-2025). "Penyematan brevet ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan dukungan Kasau terhadap pengembangan serta peningkatan kapabilitas satuan elite Bravo 90 Kopasgat dalam menjalankan misi operasi khusus," ujar Dankopasgat. Sebelum prosesi penyematan brivet kehormatan Albara, Kasau berkesempatan melaksanakan latihan serbuan Tactical Training Operation (TTO) yang didampingi langsung oleh Dankopasgat beserta Komandan Satuan Bravo 90 Kopasgat Kolonel Pas Ruly Arifian.  Dalam latihan tersebut, Kasau turut merasakan pengalaman langsung dalam simulasi pertempuran jarak dekat yang menjadi salah satu keahlian utama Satbravo 90 Kopasgat. "Satuan Bravo...

Wamendagri Bima Arya Tegaskan, Pembekalan Kepala Daerah Fokus Pada Tupoksi, Ketahanan Nasional Dan Asta Cita

MAGELANG, SKN – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pembekalan bagi kepala daerah akan berfokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), wawasan kebangsaan, serta arah pembangunan nasional melalui delapan program prioritas Asta Cita. Menurutnya, program retreat yang akan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang ini bertujuan untuk menyamakan persepsi para Kepala Daerah.  "Kepala daerah itu enggak semua latar belakangnya politik pemerintahan. Ada yang pengusaha, ada yang tokoh agama, ada yang budayawan, macem-macem. Nah penting sekali pembekalan di awal untuk menyamakan persepsi tentang tupoksi," ujar Bima saat meninjau lokasi glamping retreat kepala daerah di Akmil, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (9/2/2025). Selain memperdalam pemahaman tentang peran dan kewajiban sebagai pemimpin daerah, Bima menyampaikan, para kepala daerah juga akan mendapatkan arahan dari berbagai kementerian guna menyelaraskan kebijakan daerah dengan agenda na...