Terkait Layanan Hak Warga Binaan Secara PASTI, Karutan Kelas I Tangerang Laksanakan Instruksi Kadivpas
KABUPATEN TANGERANG, SKN - Menindaklanjuti Instruksi Masjuno selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten kepada Kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Banten agar melaksanakan tugas dan tetap berpedoman pada tata nilai PASTI (Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif).
Berdasarkan instruksi tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Akhmad Zaenal Fikri didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pengelolaan, Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan beserta jajaran pengamanan melakukan pemantauan secara langsung ke blok hunian warga binaan guna memastikan hak-hak dan pelayanan kepada warga binaan telah terpenuhi sesuai dengan arahan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tugas dan fungsi rutan berpedoman tata nilai PASTI berjalan dengan baik serta bebas dari pungli, Rabu (09/02/2022).
Kegiatan pemantauan dilakukan secara menyeluruh dari blok Assyifa s/d blok Hidayah mulai dari pengecekan kondisi lingkungan blok hunian, memastikan kesehatan semua warga binaan, memastikan pembagian masker dan vitamin yang sebelumnya dibagikan dihari yang sama telah menyeluruh ke semua warga binaan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19 varian omnicron, memastikan kelayakan sarana hunian, sarana kesehatan serta memastikan semua hak-hak warga binaan terpenuhi tanpa ada pungli.
"Kegiatan kontrol dan pemantauan seperti ini tentu saja sering kita lakukan, mulai dari pagi, siang, bahkan sampai malam hari tidak lain adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban serta memastikan kondisi blok hunian, kondisi warga binaan, apakah hak-hak nya sudah terpenuhi dengan baik, apakah kesehatannya juga terjaga dan juga memastikan semua layanan yang diberikan kepada warga binaan adalah gratis tanpa adanya pungli," tegas Fikri.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan akan menindak tegas kepada petugas Lapas atau Rutan dan akan memberikan sanksi apabila terbukti melakukan pungli terhadap pelayanan yang sudah semestinya menjadi hak warga binaan.
(Red) SKN
Komentar
Posting Komentar