Desa Sutawangi Diduga Mark-Up Anggaran Pekerjaan Hotmix , Masduki : 'Kades Gunakan AnggaranTak Transparan Masuk Golongan 'Bolokocot!"
MAJALENGKA, SKN - Pekerjaan Pembangunan jalan lingkunganb yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2022 Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Diduga sarat akan Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk Mark Up Anggaran, (16/03/2022).
Pasalnya, temuan tersebut didapat saat Tim Awak Media melakukan penelusuran ke lokasi pembangunan pekerjaan tersebut dan di dapati pekerjaan yang belum genap satu bulan pekerjaannya sudah pada rusak-rusak, hal tersebut diduga akibat dari kualitas bahan yang di gunakan untuk pembangunan tersebut selain diragukan juga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya, sementara ketebalannyapun kurang dari 3 cm.
Tak hanya itu, di Papan Proyek pun untuk volume hanya bertuliskan total volume saja tanpa di sertai dengan ukuran panjang dan lebar sehingga hal ini patut untuk dipertanyakan.
Selanjutnya Tim Awak Media pada Jum'at (25/02/2022), mendatangi Kantor Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi, bermaksud untuk menanyakan tentang persoalan pembangunan jalan tersebut.
Namun sangat disayangkan saat Tim Awak Media ke Kantor Desa, sang Kepala Desa Sutawangi, HE Sudiana sedang tidak ada di tempat, kemudian Awak Media menemui leading sektornya, Arif Purnama sekaku Kaur Ekbang..
Kaur Ekbang, mengatakan bahwa,"Pekerjaan itu volume Panjangnya 282 m, Lebar 2.5 m, Tinggi 3 cm, jenis hotmix nya HRS (Lataston) dengan pekerjaan selama 4 hari, adapun pekerja semuanya itu total 15 orang kebetulan dari warga juga ada swadaya," katanya oada Awak Media, Jumat, (25/02/2022).
“Kebetulan kemarin tuh di papan proyek, di tuliskan volume cuma 282 m2, kami pun klarifikasi kepada rekan-rekan media bahwa totalnya itu 705 m2," sambungnya.
Ketika Tim Awak Media menanyakan terkait hitungan tonase keseluruhannya, sedangkan setelah di hitung Tim Awak Media hanya menghabiskan kurang lebih 48 Ton.
Arif menjawab, "Kami hanya sebagai pelaksana tidak lebih ke sana ada tim ahli, lebih baiknya silahkan ngobrol aja kepada yang punya kewenangan yakni Kepala Desa. Kebetulan kalau sekarang Kepala Desa belum datang.”katanya.
Sementara berdasarkan estimasi yang di perolrh Tim Awak Media jika mengacu kepada hitungan PUTR dan SBD Kabupaten Majalengka, maka perinciannya seperti ini (P.282xL.0,25xT.0,3xindex 2,3=dibulatkan 48,5 Ton). Jadi untuk pekerjaan jalan hotmix di Dusun III, Desa Sutawangi. Kecamatan Jatiwangi itu hanya menghabiskan tonase kisaran 48,5 Ton dikalikan dengan harga per ton untuk hotmix jenis HRS sesuai dengan SBD Majalengka yaitu Rp.1.350.000, maka hasilnya untuk anggaran pekerjaan hotmixnya/pengaspalannya dengan panjang 282 M itu diduga hanya menelan anggaran sekitar Rp.65.475.000.
Di tambah lagi dengan biaya mobilisasi, setum+operator, dan HOK jika dikerjakan selama 4 hari itu hanya mengabiskan kisaran anggaran sebesar Rp.11.050.000 ditambah dengan biaya pembelian hotmix jenis HRS sebesar Rp.65.475.000 dengan total semuanya Rp.76.525.000.
Sedangkan, jika melihat anggaran dari papan proyeknya itu anggarannya sebesar Rp.104.479.280 dan disinyalir terjadi mark up anggaran sekitar Rp.27.954.280.
Terkait akan hal tersebut Tim Awak Media mengindikasikan ada kejanggalan dalam penggunaan anggaran pembangunan pengaspalan jalan lingkungan tersebut terlebih lagi dengan penjelasan Kaur Ekbang yang terkesan "Jauh Panggang Daripada Api' sehingga muncul adanya dugaan Mark-Up dalam pengerjaan pengaspalan yang di lakukan oleh pihak Desa.
Awak Mediapun terus menghubungi Kades HE Sudiana baik melalui Celluier maupun Whats app namun tidak pernah di jawab, kendatipun Awak Media bertandang kembali ke Kantor Desa namun tak kunjung dijumpai sehingga dugaan Tim Awak media semakin kuat terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi melalui Mark-Up Anggaran yang di lakukan oleh pihak Desa Sutawangi.
Masduki Muchsin, S.E., selaku ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka saat dimintakan tanggapannya oleh Tim Awak Media di Kantornya, pada (15/03/2022) terkait permasalahan tersebut sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi yang sulit di konfirmasi,
"Saya sangat kecewa atas sikap kepada kepala Desa Sutawangi tersebut, semestinya Ia menghormati Insan Media sebagai Control Sosial dan dalam usahanya mendapatkan informasi, supaya berita yang disajikan berimbang, tapi dengan sikap seperti tu tentu akan menimbulkan prasangka negatif kepada Kades tersebut di tambah lagi sampai berlarut-larut tidak juga memberikan keterangan jelas tentang pekerjaan itu," ujar Masduki yang juga kebetulan tinggal di Desa Sutawangi.
Lanjutnya,"Seharusnya juga sebagai Kepala Desa mengerti dan memahami tentang Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana hak warga mendapatkan informasi jelas terkait penggunaan Dana Desa yang Notabene adalah uang Negara atau uang Rakyat, terkecuali uang yang di gunakan untuk pembangunan Jalan lingkungan itu menggunakan uang pribadi Pak Kades..hal itupun dapat menimbulkan masalah lain bila di lakukan, nah kalau inikan jelas berasal dari Dana Desa...ya tinggal di jelaskan dong," tukis Masduki.
"Kami berharap kepada pihak yang berwenang agar segera mengusut adanya dugaan Mark-Up tersebut, dan jika terbukti, agar segera mengambil tindakan dan langkah-langkah kongkrit sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.
Masduki. pun menegaskan bahwa,"Untuk itu saya sebagai Ketua DPC AWI Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa, Para Oknum-oknum Kepala Desa yang jelas-jelas menggunakan uang rakyat namun tidak transparan di dalam penggunaannya kepada masyarakat dapat di sebut masuk dalam golongan 'BOROKOKOK' atau bisa juga 'BOLOKOCOT!,"pungkas Ketua DPC AWI Kab.Majalengka.
Sampai berita ini dimunculkan belum ada komentar apapun dari Kepala Desa, dan Tim Awak Media masih berupaya untuk meminta komentarnya dari Kepala Desa, di telepon di WA pun Kepala Desa HE Sudiana tidak menjawab.
(Fahmi/Joggie) SKN
Komentar
Posting Komentar