Pemkab Melawi Gelar Serah Terima Hibah Tanah Dan Pinjam Pakai Kendaraan Pada Pengadilan Negeri Sintang
KALIMANTAN BARAT, SKN - Ketua Pengadilan Negeri Sintang Kelas II Johanis Dairo Malo, pada hari Kamis 17 Maret 2022 pukul 08.00 bertempat di Convention Hall Kantor Bupati Melawi menghadiri penyerahan hibah tanah untuk pembangunan gedung kantor dan kendaraan operasional roda 4 (Empat) serta pinjam pakai kendaraan operasional roda 4 (Empat) (18/03/2022)..
Kendaraan roda 4 tersebut untuk menunjang pelayanan Peradilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Melawi.
Penyerahan aset tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Melawi H. Dadi Suryana kepada Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Daro Maro, di saksikan oleh Sekretaris Daerah kabupaten Melawi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Kepala BPN Melawi, Sekretaris Pengadilan Negeri Sintang dan pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Melawi.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang saat sambutannya mengatakan bahwa, Pengadilan Negeri Sintang memiliki dua Kabupaten yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang yakni Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi.
"Walaupun Kabupaten Melawi sudah menjadi Kabupaten sendiri namun kontribusi Pengadilan Negeri Sintang dan Pemerintah Kabupaten Melawi sangat berarti dan terjalin dengan baik satu sama lainnya untuk menunjang pelayanan peradilan," ungkap Johanis.
Pihak Pengadilan Negeri Sintang berusaha memberikan yang terbaik untuk pelayan kepada masyarakat dibuktikan dengan MoU dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Melawi berupa layanan Semanis Madu dalam memudahkan masyarakat dalam urusan administrasi kependudukan yang cepat efektif dan efisien.
Sehingga hal tersebut mendukung Pengadilan Negeri Sintang pada tahun 2022 ini mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan untuk kedepannya tentu Pengadilan Negeri Sintang akan lebih baik dalam melayani masyarakat baik yang di Kabupaten Sintang maupun di Kabupaten Melawi.
"Rencananya aset tanah yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi seluas 1 hektar ini akan dibangun kantor Pengadilan Negeri," katanya.
Lanjutnya tanah tersebut terletak di Jalan Komplek Perkantoran Kabupaten Melawi KM 7 Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.
Diapun ungkapkan konsepnya tetap dari Pengadilan Negeri Sintang sebagai Pengadilan induk, Pengadilan Negeri Sintang mempersiapkan lahan yang nantinya akan dilaporkan ke Mahkamah Agung.
"Bahwa, Pemerintah Daerah Melawi telah responsif memberikan lahan untuk persiapan pembangunan kantor dalam rangka mempermudah Pengadilan Negeri dalam pelayanan di Kabupaten Melawi," imbuhnya.
Dikatakannya, tentu pelaksanaan pembangunannya sangat tergantung dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun kendaraan operasional yang dihibahkan berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 4 Toyota Hilux dan kendaraan bermotor roda 4 yang dipinjam pakaikan berupa 1 Unit Toyota Fortuner.
"Kendaraan –kendaraan ini berfungsi dalam menunjang mobilitas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Sintang dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat pencari keadilan seperti persidangan tilang dan persidangan permohonan pada layanan Semanis Madu dan tugas-tugas Peradilan lainnya yang dilaksanakan didaerah Kabupaten Melawi,"pungkasnya.
(*) SKN
Komentar
Posting Komentar