Anggota Pos Koramil Benawa Bekuk Dua Orang Penyelundup 2,7 Kg Ganja Kering Dari Jayapura Menuju Wamena
JAYAPURA, SKN - Seiring maraknya penyelundupan Minuman Keras dan juga Narkoba ke Kabupaten Jayawijaya melalui jalan trans Jayapura-Wamena, Pos Koramil Benawa rutin melaksanakan sweeping terhadap kendaraan yang melalui jalan trans tersebut, (05/7/2022).
Pada Senin (04/7/2022), saat melaksanakan sweeping, Anggota Pos Koramil Benawa telah mengamankan sebanyak 2,7 Kg Ganja Kering yang akan diselundupkan dari Jayapura menuju ke Wamena.
"Ganja tersebut dibawa oleh 2 (dua) orang pelaku dengan mengunakan 1 unit sepeda motor," ungkap Danpos Benawa Serma Eko saat dihubungi.
Dua identitas pelaku yang diamankan yakni G (26) dan KD (26), keduanya merupakan warga masyarakat asli dari Daerah Jayapura.
"Dari keterangan pelaku yang diamankan, rencananya ganja tersebut akan dibawa ke wilayah Kab. Jayawijaya khususnya Kota Wamena untuk diedarkan. Untuk saat ini kedua pelaku dan Barang Bukti masih kami amankan di Pos Ramil Benawa," terang Danpos.
Terkait kasus penyelundupan narkoba tersebut, pihaknya telah melaporkan kepada Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Cpn. Athenius Murip.
"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut kami juga sudah berkoordinasi dengan Pos Polisi Benawa dan juga Polres Yalimo," pungkasnya.
Sementara itu, Dandim 1702/Jayawijaya Letkol Cpn. Athenius Murip saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut di wilayahnya.
"Saya selaku Dandim yang baru menjabat beberapa hari, sangat bangga dan mengapresiasi kinerja Anggota Pos Ramil Benawa yang turut serta membantu tugas Kepolisian terkait pencegahan penyelundupan barang-barang terlarang seperti halnya Miras dan juga Narkoba," kata Dandim 1702/JWY.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai perintah Pangdam XVII/Cenderawasih untuk pro aktif melakukan Sweeping mengingat Pos Ramil Benawa merupakan pintu keluar masuk poros utama transportasi darat dari Jayapura menunju ke Wamena.
"Dari penangkapan ini, saya berharap untuk kedepannya perlu diperketat lagi pemeriksaan yang dilaksanakan kepada setiap kendaraan maupun perorangan yang melewati Pos tersebut. Hal ini juga berlaku di setiap wilayah yang dianggap rawan penyelundupan miras dan norkoba ke Kab. Jayawijaya dan sekitarnya," tegas Dandim.
(Ebed) SKN
Komentar
Posting Komentar