MEDAN, SKN - Polda Sumatera Utara melalui tim Direktorat Reskrimum telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang hendak di berangkatkan kerja tujuan Kamboja melalui Bandara KNIA yang terdiri dari 20 wanita dan 190 pria, Senin (22/08/2022).
Hal ini terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasan pada paparan di Lapangan Mapolda Sumatera Utara.
Kapolda Sumut mengatakan bahwa, ada 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang di gagalkan untuk berangkat ke Kamboja dengan 5 tersangka melalui PT MEB yang tidak memiliki izin untuk merekrut dan mempekerjakan ke Kamboja.
" Ada 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dengan 5 tersangka.Mereka di tawari bekerja sebagai panitia di acara Four Face Budha dengan di imingi gaji sebesar Rp.5 Juta - Rp.8 Juta," jelas Kapolda.
Di sebutkannya bahwa, penggagalan tersebut terjadi saat pihak Imigrasi Bandara Kualanamu akan memberangkatkan 212 orang terdiri dari 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan 2 tersangka menggunakan pesawat charter jenis Lion pada hari Jumat tanggal (12/08/2022) kemarin.Saat akan berangkat,pihak imigrasi membatalkan keberangkatan karena tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI Pusat.
"210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berasal dari DKI Jakarta 100, Jambi 28,Sumut 24,Jabar 24,Kalbar 20,Lampung 6,Jateng 5,Jatim 2, Padang 1,Manado 1,Aceh 1 dan Palembang1," ungkap Kapolda.
Hal ini terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, memberikan penjelasan pada paparan di Lapangan Mapolda Sumatera Utara.
Kapolda Sumut mengatakan bahwa, ada 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang di gagalkan untuk berangkat ke Kamboja dengan 5 tersangka melalui PT MEB yang tidak memiliki izin untuk merekrut dan mempekerjakan ke Kamboja.
" Ada 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dengan 5 tersangka.Mereka di tawari bekerja sebagai panitia di acara Four Face Budha dengan di imingi gaji sebesar Rp.5 Juta - Rp.8 Juta," jelas Kapolda.
Di sebutkannya bahwa, penggagalan tersebut terjadi saat pihak Imigrasi Bandara Kualanamu akan memberangkatkan 212 orang terdiri dari 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan 2 tersangka menggunakan pesawat charter jenis Lion pada hari Jumat tanggal (12/08/2022) kemarin.Saat akan berangkat,pihak imigrasi membatalkan keberangkatan karena tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI Pusat.
"210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berasal dari DKI Jakarta 100, Jambi 28,Sumut 24,Jabar 24,Kalbar 20,Lampung 6,Jateng 5,Jatim 2, Padang 1,Manado 1,Aceh 1 dan Palembang1," ungkap Kapolda.
Panca Putra juga mengatakan sudah menetapkan 5 yang di duga tersangka pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tersebut. Kelimanya berinisial GL,CA alias Ko Bacang,DI alias Abuy,ketiganya sudah di tahan dan ACK,AL,keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
" DI alias Abuy memiliki peran sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan penyedia tiket Jakarta-Medan,CA alias Ko Bacang berperan sebagai perekrut melalui FB, menyediakan penampungan BSD di Tanggerang dan pembayaran hotel. Sementara,GL berperan sebagai koordinator keberangkatan Jakarta ke Kualanamu dan menyiapkan penginapan di Hotel Wings," ujarnya.
Kemudian Kapolda mengatakan bahwa ACK berperan menyiapkan tiket Jakarta-Medan dan menyiapkan passport Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.Sementara AL berperan sebagai penyedia penginapan di Apollo Inn.
" DI alias Abuy memiliki peran sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan penyedia tiket Jakarta-Medan,CA alias Ko Bacang berperan sebagai perekrut melalui FB, menyediakan penampungan BSD di Tanggerang dan pembayaran hotel. Sementara,GL berperan sebagai koordinator keberangkatan Jakarta ke Kualanamu dan menyiapkan penginapan di Hotel Wings," ujarnya.
Kemudian Kapolda mengatakan bahwa ACK berperan menyiapkan tiket Jakarta-Medan dan menyiapkan passport Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.Sementara AL berperan sebagai penyedia penginapan di Apollo Inn.
Pnca Putra menambahkan bahwa, "Kelima orang yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal itu di kenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55,56 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor : 18 Tahun 2017," tegasnya.
"Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ini masih terus di dalami. Terhadap 210 warga yang di amankan di kembalikan ke daerah asalnya masing-masing," pungkas
Kapolda Sumut,Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
"Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ini masih terus di dalami. Terhadap 210 warga yang di amankan di kembalikan ke daerah asalnya masing-masing," pungkas
Kapolda Sumut,Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak.
(ZL) SKN
Komentar
Posting Komentar