Clipan Finance Tugaskan Penarik Kendaraan Tanpa Identitas Menuai Reaksi Keras Dan Gugatan Kuasa Hukum Nasabah
BEKASI, SKN - Peristiwa tersebut berawal
dari cekcok mulut yang terjadi di Bekasi antara SR ( 47 th ) Pengusaha Property
dengan Elis dan Andre Wellem Pasalbessy yang mengaku dari Clipan Finance
melakukan penarikan 1(Satu) unit kendaraan tanpa disertai identitas jelas
sehingga menimbulkan kecurigaan dari SR terhadap Elis yang berujung pada
persoalan hukum. Kamis (3/11/2022).
Hal tersebut di utarakan oleh SR (47) pada Awak Media," Pada saat diminta
identitas, elis tidak bersedia menunjukan, dan surat kuasa yang ditunjukan juga
tidak tertulis nama Elis atau Adre Wellem Pasalbessy tapi tertulis nama Daniel
Sahetapi, " ungkapnya.
SR menambahkan bahwa, "Elispun ternyata tidak memiliki sertifikat profesi
jasa penagihan yang telah diatur oleh OJK, imbuhnya.
Kepada Awak Media SR mengatakan bahwa dirinya juga sempat mendatangi Clipan
cabang Grand Mall, Kranji dan ditemui oleh Bambang. Dan diharuskan membayar 3
bulan angsuran, 3 bulan deposit angsuran juga biaya tarik Rp.12.000.000.,
"Sangat disayangkan Clipan Finance tbk, sebagai perusahaan yang sudah go-
Public tapi menerapkan cara-cara seperti ini dan tidak patuh kepada aturan yang
sudah ditetapkan oleh OJK, " tukis SR.
Kuasa Hukum : Masuk Tindak Pidana
Perampasan
Sementara dikesempatan yang lain, kuasa hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH
mengatakan , "Proses pengambilan paksa unit mobil tidak memiliki legal
standing dan sesuai aturan yang berlaku, surat kuasa tidak tertera nama Elis
dan Andre Wellem Pasalbessy, " tandasnya.
Lanjut Edwin, "Pada saat pengambilan paksa, pemilik mobil tidak
tandatangan di BSTK ( Berita Acara Serah Terima Kendaraan ), dan itu sudah
masuk ke Tindak Pidana Perampasan sesuai Pasal 365 KUHP, "
jelasnya.
"Pihak kami berencana melapokan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, "
tegas Kuasa Hukum.
"Pihak Media juga sempat mengkonfirmasi Kepala Cabang Clipan Grand Mall
Kranji, Wahyu melalui surat tertulis tetapi tidak ditanggapi dan juga sempat
mengirimkan surat konfirmasi ke sekarputih jarot (OJK), "pungkas Kuasa
Hukum SR, Rudolf Edwin Hutabarat,SH.
(Red) SKN
Komentar
Posting Komentar