Kemendagri Layangkan Surat Perintah Pada Gubernur Jawa Barat, Terkait Dugaan Pj Bupati Bekasi DR Melanggar Etik
BEKASI,SKN - Beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah ( OTDA), yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk melakukan Klarifikasi terkait adanya laporan dugaan Pelanggaran Etik atau Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana yang bersangkutan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, DR. Surat dengan Nomor : 100.2.1.3 / 8367/OTDA tertanggal 21 November 2022 tersebut, bersifat segera, dan juga di tembuskan kepada Menteri Dalam Negeri ( Mendagri). (23/11/2022).
Dalam isi surat tersebut di katakan bahwa, merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Komite Pemberantasan Korupsi ( BKPK) perwakilan Kabupaten Bekasi, dengan Nomor 062/ BKPK/ X/ 2022 yang di tandatangani Ketua BKPK Kabupaten Bekasi, Hidayat, perihal Dugaan Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang kini menjabat sebagai Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi, DR.
Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA meminta Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan Monitoring dan Pembinaan serta Klarifikasi sesuai dengan aduan yang disampaikan serta melaporkan hasilnya secara komprehensif kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Pelanggaran disiplin ASN yang diduga dilakukan oleh DR disinyalir adalah disaat dirinya hendak menjadi Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi pada tahun 2022 ini, agar dirinya menjadi Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi, DR membuat Surat Kesepakatan atau Perjanjian Bermaterai dengan pihak lain.
Adapun kesepakatan yang di buat DR berkaitan erat dengan Jabatan dan Wewenangnya selaku Aparatur Sipil Negara ( ASN). oleh sebab itu, DR patut diduga telah menyalah gunakan Jabatan dan Wewenangnya dimana hal tersebut dapat berpotensi selain menguntungkan diri sendiri dan juga pihak lain namun juga terindikasi dapat merugikan Negara (Dalam hal ini, Penyalahgunaan Kewenangan - Red). Terlebih lagi, Kesepakatan dengan pihak lain tersebut berkaitan dengan meraih Jabatan yang di tujunya sebagai Penjabat ( Pj ) Bupati Bekasi.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 91 ayat 2 hurup b Undang Undang no 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, dalam melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas sebagai Monitoring, Evaluasi dan Supervisi terhadap Pelanggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Daerah Kekuasaannya.
Sejumlah Organisasi Masyarakat ( Ormas ) yang kesehariannya melakukan tugas kontrol sosial dan kritik membangun serta melakukan koreksi terhadap kinerja ASN di Wilayah Kabupaten Bekasi diantaranya adalah, Ketua Cakra Sakti Nusantara, Mustakim Joko, Ketua Forsi Are Karta Wijaya, Ketua Al Jabbar, Idhay SMT, Ketua Gempa, Pule serta sejumlah Ketua Ormas lainya yang meminta dengan tegas kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk memperhatikan dan sekaligus melaksanakan amanat yang sesuai dengan muatan isi surat dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tersebut.
"Kami meminta pada Gubernur Ridwan Kamil agar segera melaksanakan dan atau menindak lanjuti amanat yang tertuang di dalam Surat Perintah dari Kemendagri, " tegas Perwakilan Ketua Ormas.
Lanjutnya, "Namun apabila tidak segera menindaklanjuti Surat Perintah dari Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri) itu, Jangan-jangan Gebernur Jawa barat sengaja melindungi ASN dan patut di duga turut serta melakukan Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Disiplin Pegawai tersebut. Kemudian apabila surat dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tersebut di abaikan, maka kami para Ketua Ormas akan mengerahkan semua anggota kami untuk melakukan unjuk rasa ( Unras ) atau Demo besar-besaran ke kantor Gubernur Jawa barat, terkait adanya dugaan kuat persekongkolan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dengan PJ Bupati Bekasi dalam melakukan, Pelanggaran Etik, Pelanggaran Disiplin ASN serta melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang," tandas Wakil Ketua Cakra Sakti Nusantara Mandor DOBOG yang mengaku bahwa dirinya sebagai Juru bicara Para Ketua Ormas Tersebut.
(Tim Redaksi) SKN
Komentar
Posting Komentar