Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

Diduga Penyidik Ranmor Ditreskrimum PMJ Langgar Aturan, KOMAKOPEPA Surati Pendapat Hukum ke MA


JAKARTA, SKN - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(JLambretta) SKN



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA

Komentar


POSTINGAN TERBARU

Polhankamnas MPC Kota Bekasi Menggelar Halalbihalal Idul Fitri 1446 H/ 2025 M Dan HUT Kabid ke 56 di Pedurenan

KOTA BEKASI, SKN - Pemuda Pancasila Bidang Polhankamnas MPC Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Aries Budiman menggelar kegiatan Halalbihalal Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, sekaligus HUT ke 56 Ketua Bidang Polhukam, Ali Ahmad Siregar di Kantor Pos Hankam Jl Pedurenan, Gg Kebembem, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (12/04/2025). Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne mars Pemuda Pancasila yang dilanjutkan dengan pembekalan dari perwakilan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi. Dalam penyampaiannya Wakil Ketua 3 MPC Bekasi Kota lebih menekankan pada persatuan dengan mempererat hubungan dan komunikasi para anggota MPC PP Bekasi Kota. "Kita adalah satu dari kesatuan keluarga besar. Jadi jangan terpetak-petak...kalau yang lalu Ketua Rantingnya terpetak-petak..ya sekarang mungkin sudah ada perubahan..kan seperti itu...jadi yang lebih tualah dari jajaran organisasi Ranting - PAC berarti Hankam lebih memberi arti dan lebih luas lagi ar...

Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD, Kasad Terima Ransus Maung Dari Menteri Pertahanan RI di Lanud Husein Sastranegara

BANDUNG, SKN – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima secara resmi kendaraan khusus (Ransus) Maung dari Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara serah terima di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Penyerahan Ransus Maung ini merupakan bagian dari pengadaan 4.000 unit kendaraan operasional oleh Kementerian Pertahanan untuk memperkuat mobilitas TNI dan Polri. Pada tahap kedua ini, sebanyak 700 unit diserahkan kepada TNI dan Polri, termasuk kepada TNI AD yang akan menggunakannya dalam berbagai operasi untuk menjaga kedaulatan negara. Hadir dalam acara tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan wujud nyata pemanfaatan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat untuk pemen...

SMSI Gelar Seminar Pengusulan Margono Djojohadikoesoemo Sebagai Pahlawan Nasional

SEMARANG, SKN – Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar Kabupaten kolaborasi dengan Seruling Mas diPurwokerto pada Selasa (18/3/2025), kembali SMSI gelar seminar di tingkat provinsi Jawa Tengah, diadakan di Art Center Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (20/3/2025).  Seminar Provinsi dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai calon pahlawan nasional ini dihadiri oleh: Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos RI, Radik Karsadiguna, mewakili Menteri Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Syakur M.Si., mewakili Gubernur Jawa Tengah, Kepala BNI Regional Yogyakarta Aryanto Suwondo Geni, Wakil Rektor IV Undip, Prof. Wijayanto, S.I.P., M.Si., Ph.D., Dekan FIB Undip, Prof. Alamsyah, Kordinator Profesor Insan Cita Sujana Saeman, Wadek 1 dan Wadek 2 FIB Undip Prof. Farmacelia Nurhadi, SS, M.Hum, MA, Ph.D dan Dr. Siti Maziah, M.Hum, Ketua SMSI ...

Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga, Bulan Ramadhan Tak Jadi Penghalang Babinsa Koramil 04/Jebres Tetap Semangat

SURAKARTA, SKN - Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K bersama dengan Tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling) melaksanakan kegiatan Kerja Bakti bersih bersih lingkungan bertempat di Sepanjang Jl.Sungai Batanghari Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, Sabtu (08/03/2025). Dikatakan Sertu Teguh K, kegiatan kerja bakti bersih - bersih lingkungan , dimana Babinsa hadir di tengah tengah warga tersebut merupakan wujud Kemanunggalan TNI dengan rakyat agar TNI selalu dekat dan di cintai rakyat.  "Kegiatan Kerja bakti bersih - bersih lingkungan di Sepanjang Jl.Sungai Batanghari Kelurahan Gandekan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih,sehat,rapi,indah dan juga untuk mencegah adanya timbul bibit - bibit penyaki yang dapat membahayakan Warga."ujarnya. "Dan juga Penebangan pohon sebagai upaya menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu pada saat terjadi hujan yang di sertai angin kencang yang dapat menimbulkan banyak kerawa...


POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari...

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," teran...

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib...

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya...

Adanya Temuan, Koreksi Dan Informasi, Kasdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

KUBU RAYA, SKN - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, Rabu (14/6/2023). Kegiatan dihadiri Irum Itjenad, Brigjen TNI Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr. (Han)., Ketua Tim Pengawasan Post Audit Itjenad Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M., Irdam dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Para Asisten, Kabalak dan Komandan Satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Dalam sambutan Pangdam XII/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam disampaikan, selama kurang lebih 10 hari telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan oleh Tim Post Audit Itjenad di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, namun dalam waktu yang relatif singkat tersebut telah dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Tim Post Audit Itjenad. "Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, tentunya didapatkan berbagai temua...

POSTINGAN LAINNYA

Polhankamnas MPC Kota Bekasi Menggelar Halalbihalal Idul Fitri 1446 H/ 2025 M Dan HUT Kabid ke 56 di Pedurenan

KOTA BEKASI, SKN - Pemuda Pancasila Bidang Polhankamnas MPC Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Aries Budiman menggelar kegiatan Halalbihalal Idul Fitri 1446 H/ 2025 M, sekaligus HUT ke 56 Ketua Bidang Polhukam, Ali Ahmad Siregar di Kantor Pos Hankam Jl Pedurenan, Gg Kebembem, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Sabtu (12/04/2025). Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne mars Pemuda Pancasila yang dilanjutkan dengan pembekalan dari perwakilan Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Bekasi. Dalam penyampaiannya Wakil Ketua 3 MPC Bekasi Kota lebih menekankan pada persatuan dengan mempererat hubungan dan komunikasi para anggota MPC PP Bekasi Kota. "Kita adalah satu dari kesatuan keluarga besar. Jadi jangan terpetak-petak...kalau yang lalu Ketua Rantingnya terpetak-petak..ya sekarang mungkin sudah ada perubahan..kan seperti itu...jadi yang lebih tualah dari jajaran organisasi Ranting - PAC berarti Hankam lebih memberi arti dan lebih luas lagi ar...

SMSI Gelar Seminar Pengusulan Margono Djojohadikoesoemo Sebagai Pahlawan Nasional

SEMARANG, SKN – Dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) usai gelar Seminar Kabupaten kolaborasi dengan Seruling Mas diPurwokerto pada Selasa (18/3/2025), kembali SMSI gelar seminar di tingkat provinsi Jawa Tengah, diadakan di Art Center Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang (20/3/2025).  Seminar Provinsi dalam rangka pengusulan RM Margono Djojohadikoesoemo sebagai calon pahlawan nasional ini dihadiri oleh: Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kemensos RI, Radik Karsadiguna, mewakili Menteri Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah, Imam Syakur M.Si., mewakili Gubernur Jawa Tengah, Kepala BNI Regional Yogyakarta Aryanto Suwondo Geni, Wakil Rektor IV Undip, Prof. Wijayanto, S.I.P., M.Si., Ph.D., Dekan FIB Undip, Prof. Alamsyah, Kordinator Profesor Insan Cita Sujana Saeman, Wadek 1 dan Wadek 2 FIB Undip Prof. Farmacelia Nurhadi, SS, M.Hum, MA, Ph.D dan Dr. Siti Maziah, M.Hum, Ketua SMSI ...

Satgas Pamtas Gunakan Penyeberangan Darurat Dalam Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Muakan Petinggi, Sintang

SINTANG, SKN - Hujan deras beberapa hari terakhir menyebabkan banjir yang merendam permukiman warga. Pos Muakan Satgas Pamtas RI-Malaysia telah menyiapkan jalur penyeberangan darurat menggunakan perahu rakit darurat untuk warga yang terdampak banjir di Desa Muakan Petinggi, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Minggu (16/3/2025). Sejak jalanan mulai terdampak banjir, anggota Satgas dibantu relawan telah mengevakuasi puluhan warga, termasuk lansia, ibu hamil, dan anak-anak, ke lokasi yang lebih aman. Proses evakuasi terus berlangsung dengan prioritas pada kelompok rentan serta mereka yang terdampak paling parah. "Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengevakuasi warga yang masih terjebak banjir serta memastikan mereka mendapatkan bantuan yang dibutuhkan," ujar Dannpos Muakan, Pelda Syafruddin. Di posko pengungsian yang telah didirikan, para pengungsi mendapatkan layanan medis, makanan siap saji, serta perlengkapan darurat. Sementara itu, tim dari Satgas Pamtas dan rel...

Laksanakan Kerja Bakti Bersama Warga, Bulan Ramadhan Tak Jadi Penghalang Babinsa Koramil 04/Jebres Tetap Semangat

SURAKARTA, SKN - Babinsa Kelurahan Gandekan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Teguh K bersama dengan Tim Sapu Bersih Lingkungan (Saberling) melaksanakan kegiatan Kerja Bakti bersih bersih lingkungan bertempat di Sepanjang Jl.Sungai Batanghari Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres, Sabtu (08/03/2025). Dikatakan Sertu Teguh K, kegiatan kerja bakti bersih - bersih lingkungan , dimana Babinsa hadir di tengah tengah warga tersebut merupakan wujud Kemanunggalan TNI dengan rakyat agar TNI selalu dekat dan di cintai rakyat.  "Kegiatan Kerja bakti bersih - bersih lingkungan di Sepanjang Jl.Sungai Batanghari Kelurahan Gandekan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih,sehat,rapi,indah dan juga untuk mencegah adanya timbul bibit - bibit penyaki yang dapat membahayakan Warga."ujarnya. "Dan juga Penebangan pohon sebagai upaya menghadapi kondisi cuaca yang tidak menentu pada saat terjadi hujan yang di sertai angin kencang yang dapat menimbulkan banyak kerawa...

Perkuat Mobilitas Satuan TNI AD, Kasad Terima Ransus Maung Dari Menteri Pertahanan RI di Lanud Husein Sastranegara

BANDUNG, SKN – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerima secara resmi kendaraan khusus (Ransus) Maung dari Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara serah terima di Lanud Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Penyerahan Ransus Maung ini merupakan bagian dari pengadaan 4.000 unit kendaraan operasional oleh Kementerian Pertahanan untuk memperkuat mobilitas TNI dan Polri. Pada tahap kedua ini, sebanyak 700 unit diserahkan kepada TNI dan Polri, termasuk kepada TNI AD yang akan menggunakannya dalam berbagai operasi untuk menjaga kedaulatan negara. Hadir dalam acara tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penyerahan kendaraan ini merupakan wujud nyata pemanfaatan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat untuk pemen...